Press "Enter" to skip to content


Komisioner KPU Luwu Utara: Tidak Ada Alasan Pilkada Ditunda!

Luwu Utara, MP – Pasca bencana banjir bandang yang melanda Luwu Utara 13 Juli lalu, muncul wacana dari sejumlah pihak agar Pilkada di daerah itu ditunda akibat kondisi yang belum kondusif.

Hanya saja, usulan itu dimentahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara.

Komisi KPU Luwu Utara, Supriadi Halim bersikukuh melaksanakan tahapan demi tahapan Pilkada yang sudah direncanakan.

“Tahapan tetap dilaksanakan. Kami mengikuti arahan KPU Sulsel,” katanya, Sabtu (8/8/2020).

Masih kata Supriadi, untuk selanjutnya tahapan Pilkada adalah pencocokan dan penelitian data pemilih atau coklit. Khusus bagi warga yang terdampak bencana, pihaknya langsung mendata ke lokasi pengungsian.

“Dasar hukum kami melakukan coklit di daerah bencana ada di PKPU 19 Tahun 2019 Pasal 33 B,” katanya.

Jikapun kegiatan itu dianggap tidak efektif, maka setelah coklit masih ada tahapan penyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran. Kemudian penyusun daftar pemilih sementara dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Setiap tahapan itu masih memungkinkan perbaikan data pemilih. Jadi kalau alasannya coklit tidak maksimal karena bencana, kami tetap yakin semua pemilih bisa tercover karena ada tahapan-tahapan selanjutnya,” tutupnya.