Press "Enter" to skip to content


Kas Daerah Terbatas, Pemkab Lutra Minta 1,2 Miliar ke BNPB untuk Penanganan Bencana Banjir

Luwu Utara, MP – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan mengajukan permohonan bantuan Dana Siap Pakai (DSP) kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI.

Hal tersebut tertuang dalam surat bernomor 360/172/BPBD/VII/2020 yang diteken Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani pada 16 Juli 2020.

Dalam surat itu, Pemkab Luwu Utara meminta dana sebesar Rp 1,2 miliar guna mendukung pelaksanaan kegiatan penanganan dan penanggulangan bencana,

Untuk diketahui, bencana alam banjir bandang di Luwu Utara mengakibatkan puluhan korban jiwa, harta benda, kerusakan sarana prasarana umum, sarana sosial, sarana perkantoran, dan lain-lain.

Pemkab Luwu Utara melakukan upaya maksimal dalam penanganan dan penanggulangan korban yang terdampak. Khususnya terkait dengan kebutuhan peralatan dan kebutuhan dasar logistik.

Hanya saja, karena keterbatasan kemampuan daerah, Pemkab Luwu Utara membutuhkan dukungan dan bantuan dari pemerintah pusat melalui BNPB.

“Pemkab Luwu Utara sangat membutuhkan dukungan dan bantuan sebesar Rp 1.274.875.000,” tulis Indah.

Surat permohonan Indah ditembuskan kepada Gubernur Sulsel, Direktur Peralatan dan Logistik BNPB, Kepala Pelaksana BPBD Sulsel, Ketua DPRD Luwu Utara, dan Inspektur Imspektorat Luwu Utara.